Bagikan:

JAKARTA - Kasus skandal gagal bayar yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya semakin mengemuka di ruang publik. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut, terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam rapat Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya ini.

Hari ini Rabu 8 Januari, BPK menyimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dari perkumpulan dana atau penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, menyatakan bahwa konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo tersebut.

"Komunitas Konsumen Indonesia pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu," jelasnya dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu 8 Januari.

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah. Di antaranya, lanjut dia, dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.

"Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya," jelasnya.

David menambahkan, apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah. 

Komunitas Konsumen Indonesia, ia menambahkan, secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran. Ia juga meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen.

Menurutnya, jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya. "Perlu diingat bahwa masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah dan investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" pungkas David.