JAKARTA - Nasabah tradisional PT Asuransi Jiwasraya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya Kementerian BUMN dan Panja Jiwasraya Komisi VI DPR menyepakati pengembalian dana nasabah yang dimulai pada kuartal-I 2020 diprioritaskan untuk nasabah tradisional terlebih dahulu.
Asal tahu saja, jumlah nasabah tradisional Jiwasraya mencapai 4,7 juta orang, dibanding nasabah JS Saving Plan yang hanya berjumlah 17 ribu orang. Kesepakatan pemrioritasan tersebut akan ditentukan dalam rapat gabungan Panja pada akhir bulan Maret.
Anggota Pansus Jiwasraya Komisi VI Andre Rosiade mengatakan, dirinya berharap akhir Maret nanti cicilan pengembalian dana kepada nasabah sudah mulai terbayarkan. Ia menegaskan, panja akan berpihak kepada rakyat.
"Tenang saja. Kalau soal (nasabah tradisonal) itu, saya ingin pastikan DPR pasti akan berpihak kepada rakyat," ucapnya, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat, 28 Februari.
Adapun mengenai opsi-opsi penyelamatan perusahaan pelat merah ini, kata Andre, hingga saat ini masih dibahas oleh pihak Jiwasraya, kementerian dan panja. Namun, panja mendesak BUMN untuk tetap mulai membayarkan dana nasabah tersebut pada Maret, dengan catatan opsi apapun yang diambil diharapkan tak akan memunculkan masalah baru nantinya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang menjalankan masa reses yang dimulai sejak 27 Februari hingga 23 Maret. Namun, menurut Andre, komunikasi dan pembahasan masih tetap mungkin dilakukan.
"Intinya gini, kami sudah terima opsi pemerintah dan akan kami pelajari dulu dalam satu bulan ini. Kami sudah terima nih dokumennya," tuturnya.
Namun, Andre enggan mengungkap opsi apa saja yang terdapat di dalam dokumen yang diserahkan pihak pemerintah. Mulai dari skema pengembalian dana nasabah hingga penyelamatan perusahaan pelat merah tersebut. Namun, yang pasti panja akan menggelar rapat gabungan pada 24 Maret.
"InsyaAllah akan kami bahas lagi setelah masa sidang berikutnya tanggal 23 setelah rapat paripurna, Panja Jiwasraya Komisi VI rapat. Kemudian, 24 Maret Panja Jiwasraya gabungan akan segera bertemu pemerintahan lagi. Apa opsinya bagaimana skemanya, tunggu tanggal 24 aja," ucapnya.
Sekadar informasi, Pemerintah menyiapkan tiga opsi penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pertama atau Opsi A berupa Bail In yakni, dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya adalah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Tapi, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.
Kemudian, kedua atau Opsi B berupa Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.
Sedangkan Ketiga atau Opsi C berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan. Langkah ini harus dilakukan melalui OJK. Namun, memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.