Nasib Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya ada di Tangan Panja Gabungan DPR
Kantor Asuransi Jiwasraya di kawasan Gondangdia. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya harus kembali menunggu kepastian mengenai pengembalian dana. Setelah sebelumnya harus menunggu tiga regulasi, kali ini pengembalian dana harus menunggu rapat panja gabungan pada bulan Maret. Rapat ini jadi penentu nasib pemegang polis.

Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Jiwasraya telah menyampaikan berbagai opsi penyelamatan yang bisa mengembalikan dana nasabah.

"Dari opsi-opsi itu, rencananya kita DPR akan melaksanakan rapat panja gabungan antara panja Komisi VI, Komisi III, dan Komisi XI. Direncanakan pada minggu pertama setelah masa reses. Supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan, insyaAllah di akhir Maret," ujarnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari.

Sekadar informasi, masa reses anggota DPR akan dimulai usai rapat paripurna penutupan masa sidang pada 27 Februari. Kemudian, anggota DPR akan kembali aktif pada tanggal 23 Maret.

Rapat panja gabungan ini, kata Aria, nantinya akan dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR. Saat ini ada tiga panja Jiwasraya di DPR yang ditangani Komisi III bidang hukum, Komisi VI bidang BUMN, dan Komisi XI yang menangani masalag keuangan. Nantinya, rapat ini akan melibatkan semua pansus dari lintas komisi tersebut. Di mana, dalam rapat tersebut DPR akan memutuskan opsi penyelamatan Jiwasraya. 

Menurut Aria, saat rapat panja gabungan tersebut Menteri BUMN, wakil Menteri BUMN, dan direksi Jiwasraya juga diundang untuk hadir. 

Aria menjelaskan, pengembalian uang pemegang polis dan penyehatan perusahaan asuransi pelat merah ini akan dimulai secara paralel atau terpisah. Namun, Aria enggan membeberkan opsi apa saja yang telah diajukan oleh Kementerian BUMN.

"Ya, opsional itu ya. ada penyertaan modal negara (PMN), ada holdingisasi, ada privatisasi. Itu semua bisa dilaksanakan, juga bisa tidak dilaksanakan semua. Intinya, bukan kami tidak mau transparan, tapi ini masih by process, kalau dibuka sekarang nanti jadi polemik, ternyata tidak," tuturnya.

Namun, Aria menegaskan, Kementrian BUMN dan Komisi VI baru membahas opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan kordinasi secara umum. Menurut dia, PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya.

"Itu the last resort. Karena masih ada beberapa skenario yang didalami," ucapnya.

Aria berujar, pembicaraan PMN dalam konteks memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah, bukan untuk sekedar Jiwasraya. Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi, semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti Jiwasraya tidak terulang lagi.

"Pernyataan bahwa Jiwasraya akan di bailout atau bailin atau PMN adalah pernyataan yang masih jauh dari pemabahasan. Kementrian sedang menyusun skema bahwa penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya akan bersifat fundamental dan komprehensif," tuturnya.