JAKARTA - Menyikapi berbagai kasus industri keuangan dan asuransi di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi XI DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan industri keuangan. Prioritas pembahasan Panja ini akan mengawasi permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).
"Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan yang ada di sektor industri keuangan. Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat kerja dan RDP mengenai Jiwasraya pada masa sidang pertama yang lalu kita sudah lakukan," kata Ketua Komisi XI Dito Ganindito di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari.
Dito menjelaskan, berbagai permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar tehadap para nasabahnya.
Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan diduga akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar yang berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
"Kami sepakat untuk menyelamatkan hak uang nasabah sesuai janji dari Menteri BUMN," ujarnya.
Sementara mengenai koordinasi antar panja, Dito menjelaskan, komisi VI membidangi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya adalah BUMN. Sehingga komisi VI akan banyak ke arah korporasinya. Sedangkan komisi XI industri keuangan dan akan lebih banyak ke pengawasan industri keuangan. Sedangkan Komisi III melalui penegakkan hukum.
"Kami udah berkoordinasi dengan komisi VI dan akan terus berkoordinasi dengan Komisi VI dan komisi III juga. Sehingga nanti panja yang kami lakukan di masing-masing komisi bisa sinkronasikan dan kita bisa dapatkan kesimpulan yang sama, tapi tidak overload dan tidak tumpang tindih," jelasnya.
Panja industri keuangan ini diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI Arya Bima. Ia mengatakan ada beberapa hal yang ditekankan dalam menyelesaikan masalah keuangan ini. Salah satunya, wilayah mitra komisi VI adalah BUMN yang di dalamnya adalah kinerja korporasi Jiwasraya.
"Saat ini Panja akan berkonseterasi, yang pertama, keinginan kita, target panja, tujuannya adalah secepat mungkin mengembalikan dana nasabah pemegang polis. Ini yang mau kita bantu lewat panja khusus untuk asuransi Jiwasraya," tuturnya.
Arya mengatakan, ada tiga opsi yang mungkin akan ditempuh dalam upaya pengembalian dana nasabah. Pertama adalah holding. Kedua adalah privatisasi, dan yang ketiga adalah penyertaan modal negara.
"Nah opsi mana yang paling efektif, apakah holding saja, apakah holding dengan privatisasi, atau privatisasi dengan PMN, tapi inti semua itu adalah butuh duit untuk segera mengembalikan dengan step-step jatuh temponya," jelasnya.
BACA JUGA:
Buka Kemungkinan untuk Revisi Undang-Undang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menjelaskan, alasan mengapa dibentuk panja adalah agar ada kesepakatan bersama bahwa fokusnya adalah pengembalian uang nasabah.
"Apapun ceritanya, mau dibawa kemana pun ceritanya ini, politik segala hal, kan nasabah yang merasakan penderitaannya. Itu yang menjadi fokus utama dari Komisi XI, bahwa ini adanya satu jaminan dan disampaikan Menteri BUMN bahwa dana nasabah harus dikembalikan," tuturnya.
Namun, Eriko mengatakan, terkait dengan caranya seperti apa, dan berapa lama waktunya itu ada aturannya. Menurut dia, Panja ini bukan berfokus pada selesainya kasus ada yang salah atau tidak, tetapi yang paling utama adalah evaluasi untuk membuat undang-undang.
"Kami juga udah rapat dengan Baleg, untuk memutuskan mengenai RUU yang akan dievaluasi yang akan datang, termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain. Ini yang menjadi bahan supaya ini tidak terulang kembali. Ini harus diselesaikan dan kalau masalah hukum itu biarkan Kejagung," jelasnya.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.