JAKARTA - Ketua Komisi III Herman Hery menegaskan, pembentukan panja (panitia kerja) bertujuan untuk mengawasi dan mendukung langkah-langkah tim kejaksaan agung dalam hal menyidik kasus Jiwasraya.
Herman menjelaskan, tidak hanya berhenti pada penahanan beberapa tersangka kunci. Tetapi, katanya, harus ditelisik lebih dalam. Sebab, kasus korupsi yang jumlahnya hingga Rp13,7 triliun tidak mungkin dilakukan sendirian.
"Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi. Kami menduga untuk menggarong uang belasan triliun pasti pakai uang juga. Enggak mungkin pakai air ludah garong uang sekian triliun. Itu menurut saya yang berlatar belakang pengusaha. Pasti uang mancing uang," tutur Herman, saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari.
Selain itu, Herman mengaku, dalam rapat di panja pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,7 triliun tersebut.
"Saya pengen tahu nanti dalam panja, siapa sih aktor intelektual yang ada di belakang ini selain orang-orang ini, kalau memang ada. Kita tidak bisa suudzon bahwa mencurigai, (tetapi) menduga boleh-boleh saja," katanya.
BACA JUGA:
Namun, Herman menegaskan, Panja Jiwasraya yang dibentuk komisinya tidak akan mengintervensi kerja Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya.
"Fungsi panja nanti bukan berarti mengintervensi kerja-kerja penyidikan. Kerja penyidikan ini ada banyak hal, ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentunya hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia tidak bisa Panja mengintervensi dan dibuka ke media," tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi III telah resmi membentuk panja pengawasan penegakan hukum terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pembentukan panja diputuskan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung.
Namun, hingga kini nama anggota panja Jiwasraya Komisi III belum ditentukan. Ada tiga panja terkait Jiwasraya di DPR yakni Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya, Komisi VI berkaitan dengan BUMN, yang didalami adalah kinerja korporasi Jiwasraya. Sedangkan Panja Komisi XI berfungsi mengawasi kinerja pengawasan industri jasa keuangan.