Bagikan:

JAKARTA - Panja Jiwasraya Komisi III untuk pertama kalinya menggelar rapat dengan Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono. Namun, rapat ini belangsung tertutup.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB tersebut memutuskan akan kembali memanggil Jampidsus dan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus gagal bayar polis perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Panja Jiwasraya Komisi III, Herman Hery mengatakan, rapat lanjutan bersama Jampidsus akan digelar pada 26 Februari. Terkait materi rapat nanti, kata Herman, panja akan menjalani soal pengawasan.

"Pihak-pihak yang diduga terkait, tanggal 26, hari Selasa jam 3 sore akan kami panggil. Kedua, pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidsus," ucapnya, saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari.

Herman menjelaskan, karena rapat hari ini berlangsung tertutup maka kesuluruhan materi pembahasan tidak dapat disampaikan. Namun, secara garis besar pembahasannya seputar apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaaan Agung.

"Aset-aset yang sudah disita, saksi-saksi siapa, penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan. Itu saja. Lebih detilnya nanti," tuturnya.

Tidak hanya itu, Herman juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil tersangka kasus Jiwasraya. OJK dan PPATK juga berpeluang untuk dipanggil hadir dalam rapat panja.

"Kami ingin mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, uang hasil kejahatan yang sudah disembunyikan. Jadi mungkin juga akan panggil PPATK. Jadi penelusuran hasil kejahatan ini yang ingin kami ditarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar kepada nasabah," ucapnya.

Terkait dengan OJK, kata Herman, pihaknya memanggil OJK untuk mendalami pengawasan yang dilakukan, bukan dalam konteks keuangannya. Termasuk dugaan penyelewengan. Sebab, fokusnya adalah penegakan hukum.

"Kami pasti akan panggil OJK. Kami mau liat pengawasannya sampe bisa terjadi tindak pidana ini, bagaimana dan apa yang dilakukan OJK? Kami merasa sepertinya apakah ini ada pembiaran. Tahu tapi dibiarkan. Ini yang kami ingin tahu. Kalau itu betul itu yang terjadi, semua harus diproses hukum," tuturnya.

Tersangka Baru Kasus Jiwasraya 

Plh Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan, di dalam rapat panja menanyakan apa saja yang sudah dilakukan terhadap kasus Jiwasraya. Ali mengungkap, di hadapan anggota panja pihaknya menjelaskan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

"Melaporkan jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya, sebatas itu," tuturnya.

Ali menuturkan, bahwa apa yang dilaporkan saat ini masih mungkin berkembang. Sebab, penyidikan juga masih jalan. Laporan yang dilakukan kepada panja pun tidak secara menyeluruh.

"Jadi kalau kita melaporkan keseluruhan ya nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin. Panja menilai kasus ini bisa melibatkan pihak lain hingga ke perbankan, itu memungkinkan," ucapnya.

Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan juga dalam prosesnya ditemukan tersangka baru. Sebab, jika alat bukti yang didapatkan merujuk ke satu orang, maka bisa saja ada tersangka baru, termasuk dari perbankan.

"Kan sudah kami minta komitmen siapapun yang terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya, kami minta pertanggung jawaban, Jadi tidak terbatas pada si A dan si B saja. Bisa siapa saja. pokoknya terpenuhi bukti ya kami lanjut. Kami menjadilan tersangka kan dari alat bukti, kalau ada ya siapa saja," paparnya.

Ali juga menjelaskan, dalam perkembangan kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detil mengenai tersangka tesebut.

"Kemarin sudah ditetapkan satu ya, dari lima sudah nambah satu. Bagian dari penghubung antara pihak terafiliasi dengan pihak dari Jiwasraya," tuturnya.