Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dititip di Rutan KPK Selama 20 Hari
Kantor Asuransi Jiwasraya di kawasan Gondangdia. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diadili. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Mei hingga 31 Mei.

Adapun tiga tersangka yang dititipkan yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Ketiganya ditempatkan di Rutan KPK yang berbeda.

"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei.

Peminjaman rutan ini, kata Ali, menjadi salah satu bentuk upaya koordinasi dan supervisi penindakan antar lembaga pemberantasan korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan disidangkan. Sebab, Senin, 11 Mei berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Sementara untuk berkas milik Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dinyatakan belum lengkap.

Sebelumnya, akibat dugaan korupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat negara merugi hingga Rp16,81 triliun. Ini melebihi perkiraan awal yang ditaksir hingga Rp13,7 triliun.

Atas perbuatannya para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.