Bagikan:

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mulai cicil pembayaran dana kepada para nasabahnya di tengah wabah COVID-19. Pada tahap pertama ini, jumlah nasabah yang akan dibayarkan sebanyak 15.000 orang.

Pada pembayaran tahap pertama ini, perusahaan asuransi pelat merah tersebut akan memprioritaskan pembayaran kepada nasabah yang memegang polis tradisional dari asuransi ini.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama ini dikhusukan untuk pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo dan telah diverifikasi. Hal ini karena dana yang dimiliki Jiwasraya terbatas.

"Kira-kira (dana) sekitar Rp470 miliar dan itu bersumber dari likuidiasi aset-aset finansial yang masih bisa kita likuidiasi," katanya, dalam video conference bersama wartawan, di Jakarta, Selasa, 31 Maret.

Pembayaran dana di tengah wabah COVID-19 ini, kata Hexana, membuktikan jika pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban Jiwasraya.

"Perseroan memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban," ucapnya.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit mengenai kerugian akibat kasus korupsi Jiwasraya. Kerugian mencapai Rp16,81 triliun. Ini melebihi perkiraan awal yang ditaksir hingga Rp13,7 triliun.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.