JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah menyita aset para tersangka dengan total nilai sebesar Rp13,1 triliun. Namun, jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp16,81 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun dan ini masih terus berkembang. Kami masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," tutur Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Namun, Burhanuddin enggan merinci total penyitaan aset tersebut berasal dari aset apa saja. Jika merujuk pada pemberitaan sebelumnya, aset para tersangka yang disita berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Di samping itu, Burhanuddin menjelaskan, terkait dengan perkara terhadap lima tersangka Kejaksaan Agung masih memunggu kelengkapan berkas.
BACA JUGA:
"Baik kalau bertanya apakah akan segera dilimpahkan. Perlu proses. Dalam pemberkasan ini kami perlu kerugian negara. Kalau kerugian negara sudah kami dapat, tinggal kami pemberkasan dan kami limpahkan," ucapnya.
Terkait dengan apakah akan ada tersangka baru atau pihak lain yang dicurigai terafiliasi, Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
"Yang pasti ada. Kami kembangkan terus siapa yang terlibat di situ, akan terus saya kejar," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.