JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang terkait kasus Jiwasraya. Kasus tersebut ia mengatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Rabu, 15 Januari.
Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Adi mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyidik kasus ini terkait peran kelima orang tersebut. "Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.
Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Di samping itu kita perlu perbaikan sistem. Apalagi, kita sudah dengar juga hal serupa terjadi di Asabri," tuturnya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Selasa, 14 Januari.
Politisi NasDem ini menjelaskan, dalam upaya perbaikan sistem tersebut perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Tujuannya, untuk mendalami masalah di internal perusahaan tersebut.
"Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem dan tata kelola perusahaan di BUMN agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang," jelasnya.
Fraksi NasDem memang salah satu dari lima partai yang menyetujui dan menganggap perlu dibentuknya Pansus Jiwasrya. Empat lainnya adalah, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PKS.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.