Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah melindungi Grup Bakrie dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Tudingan ini pertama kali diucapkan terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) atas permintaan Kejaksaan Agung. Perhitungan pun dilakukan setelah konstruksi melanggar hukum hingga tersangka telah ditetapkan Kejaksaan.

"Menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN (Perhitungan Kerugian Negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan," kata Agung dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 29 Juni.

Agung menjelaskan, setelah tersangka ditetapkan, selanjutnya adalah tahap ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

Lebih lanjut, ia mengatakan, ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," tuturnya.

Agung menegaskan, PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat. Menurut dia, PKN yang yang dilakukan BPK berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. Karena PKN dihitung setelah kasus masuk tahap penyidikan.

Mengingat besar dan masifnya kasus ini, kata Agung, BPK bersama Kejaksaan sempat akan membuat rumusan PKN bukan hanya terhadap kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara. Namun, setelah mempertimbangkan aspek yuridis, akhirnya pada tingkat ini BPK masih menetapkannya perhitungan kerugian negara.

"Tidak tertutup kemungkinan apabila penegak hukum akan mendapatkan bukti-bukti yang lebih, ini bisa menjadi bukan sekadar perhitungan kerugian negara tetapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara," jelasnya.

BPK Laporkan Bentjok atas Pencemaran Nama Baik

BPK resmi melaporkan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan tuduhan melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.

"Karena apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tidak tidak berdasar, maka setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke Bareksrim Mabes Polri," jelasnya.

Sekadar informasi, Benny Tjokrosaputro 'bernyanyi' di pengadilan soal adanya keterlibatan Bakrie Group dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokro menyampaikan bahwa Bakrie Group berkontribusi dalam kerugian negara pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ada cost of money-nya 10 persen per tahun, berarti kalau 12 tahun kan 120 persen, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat saja, 120 persen dari Rp6,7 triliun bukannya Rp8 triliun. Nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7 triliun? Itu yang flat. Kalau berbunga bisa jadi Rp16-17 triliun.