KPK Benarkan Tahanan Kasus Korupsi Jiwasraya Reaktif Rapid Test
Rutan KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya reaktif rapid test. Tahanan itu bernama Hendrisman. Dia dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes swab," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 Juli.

Usai dinyatakan reaktif melalui rapid test, Hendrisman kemudian dipindahkan ke Rutan KPK cabang Kavling C1 (Gedung KPKJ lama) untuk melakukan isolasi mandiri. 

Sementara untuk tahanan lain, kata dia, masih menunggu hasil swab tes Hendrisman untuk dilakukan tindakan lanjutan. 

Sebelumya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dititipkan di Rutan KPK selama proses penyidikan dan peradilan.

Adapun tiga tersangka yang dititipkan yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Ketiganya ditempatkan di Rutan KPK yang berbeda.

"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei.

Peminjaman rutan ini, kata Ali, menjadi salah satu bentuk upaya koordinasi dan supervisi penindakan antar lembaga pemberantasan korupsi.