Bagikan:

JAKARTA - Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Selain Wenny,  orang kepercayaannya, Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Putra Delta, Andreas Hongkiriwang juga dijadikan tersangka.

Namun, Wenny bersama dua tersangka lainnya, yakni Recky Suhartono dan Hengky Thiono tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan) di Jakarta. Bahkan, ketiga tersangka itu belum sempat dibawa ke Gedung KPK Jakarta. 

Lembaga antikorupsi memutuskan menitipkan penahanan Wenny, Recky dan Hengky di Rutan Polres Polres Luwuk, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil KPK lantaran berdasar tes cepat atau rapid test, ketiga tersangka itu dinyatakan reaktif virus corona atau COVID-19. 

Selain ditahan lantaran reaktif COVID-19, di Rutan kantor polisi Luwuk, ketiga tersangka bakal menjalani isolasi mandiri sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. 

"WB ( Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan (kantor polisi) Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Desember.

Sementara tiga tersangka lainnya ditahan KPK di tiga rutan berbeda di Jakarta. Hedy Thiono ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Djufri Katili ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Keenam tersangka, termasuk Wenny bakal ditahan untuk 20 hari pertama. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Nawawi. 

Adapun Wenny, Recky dan Hengky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Disangkakan  melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni Hedy Thiono, Djufri  Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.