JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Selain Wenny, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya, ditetapkan sebagai pemberi suap.
"KPK menetapkan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 4 Desember.
Dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah orang kepercayaan Bupati Wenny Bukamo, yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
Sementara tiga orang pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).
Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.
Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.
"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.
BACA JUGA:
Sebagai penerima suap, Wenny dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Hengky dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.