KPK Tahan Bupati Banggai Laut Tersangka Korupsi di Rutan Polda Metro
DOK. ANTARA/KPK

Bagikan:

JAKARTA -  KPK menahan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan KPK di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu, 5 Desember.

Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang juga dilakukan penahanan. Keduanya yakni Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.

Tersangka Recky Suhartono Godiman ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, Hengky Thiono ditempatkan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya baru dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil rapid test dinyatakan reaktif COVID-19. Para tersangka ini harus menjalani isolasi terlebih dahulu.

"Selanjutnya Sabtu, 5 Desember ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif. Oleh karena itu hari ini ketiga orang tersangka tersebut dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Firli.

Ketiganya merupakan tersangka proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Untuk Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengki dinyatakan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.