Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima oleh Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bakal digunakan pembiayaan kampanye di Pilkada 2020.

"Benar memang dalam tahap penyelidikan kami melihat indikasi uang yang terkumpul dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun untuk kemungkinan digunakan nantinya dalam serangan fajar. Indikasinya ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Jumat, 4 Desember.

Hanya saja, saat ditanya apakah uang suap itu sudah digunakan untuk membayar alat peraga kampanye, Nawawi menyebut KPK akan menelusurinya.

"Kami belum menemukan dan menelusuri lebih dalam apakah sudah ada yang digunakan untuk APK," ungkapnya.

"Tapi indikasi awal untuk upaya pemenangan kampanye itu sudah ada," imbuh Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan calon kepala daerah harusnya menciptakan pilkada yang berintegritas.

Selain itu, dirinya juga menyebut akan terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa aktivitas calon kepala daerah. "Kami sudah mengingatkan mereka bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan beberapa penyelidikan," tegasnya.

"KPK sedikit berbeda dengan rekan-rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penahanan penanganan perkara yang berindikasi tindak pidana korupsi," tambahnya.

Diketahui, Wenny merupakan calon bupati petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe. Dari informasi yang dihimpun, dia juga merupakan bupati pertama di Kabupaten Banggai Laut dan pertama kali terpilih pada Desember 2015.

Selain itu, dia juga tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya periode 1999-2004.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan tiga tersangka pemberi suap.

Adapun tiga tersangka penerima suap adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; orang kepercayaan Bupati Wenny Bukamo, yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sementara, tiga orang pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).

Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.

Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.