Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo agar segera disidang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. 

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti dilakuan tim penyidik KPK kepada JPU KPK dilakukan pada Senin, 1 Februari lalu. 

"Untuk tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka WB (Wenny Bukamo)," terang Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Januari.

Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiganya dan punya waktu 14 hari. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," ungkap Ali.

Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi termasuk Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Wenny yang merupakan calon petahana di Pilkada 2020 lalu sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sementara sebagai pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.

Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.

Saat operasi senyap digelar, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang dibungkus di dalam kardus, bonggol cek, buku tabungan, dan sejumlah dokumen.

Terkait dugaan suap ini, KPK menduga uang yang diterima oleh Wenny akan digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye di Pilkada 2020 termasuk untuk membagikan serangan fajar pada 9 Desember.