KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah dalam Kardus saat OTT Bupati Banggai Laut, Ini Penampakannya
Uang sekitaf Rp2 miliar yang ditemukan dalam kardus saat OTT Banggai Laut (Dokumentasi: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Satgas KPK menemukan uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada Kamis, 3 Desember kemarin.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan sejumlah yang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus," kata Nawawi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Jumat, 4 Desember.

Selain itu, KPK juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa bonggol cek, buku tabungan, dan sejumlah dokumen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan tiga tersangka pemberi suap.

Ada pun tiga tersangka penerima suap adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; orang kepercayaan Bupati Wenny Bukamo, yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sementara, tiga orang pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.

Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka ini kemudian ditahan di Rutan selama 20 hari pertama mulai 4 Desember hingga 23 Desember.

Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas Hongkiwirang ditahan di Rutan KPK C1.

"Sedangkan WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman), dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," pungkas Nawawi.