Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bupati Banggai Laut Segera Diadili
KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut. Perkara ini menyeret mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

"Tim penyidik melaksanakan Tahap 2 atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada tim jaksa penuntut umum dengan tersangka WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman), dan tersangka HTO (Hengky Thiono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 April.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas masing-masing tersangka dalam kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April sampai dengan 20 April nanti.

Tersangka Wenny Bukamo dan tersangka Recky Suhartono Godiman bakal ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka Hengky Thiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," ungkap Ali.

Dalam proses penyidikan perkara ini, ada 25 saksi yang diperiksa. Di antaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPK menetapkan Wenny yang merupakan calon petahana di Pilkada 2020 lalu sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Sementara sebagai pemberi suap adalah Komisari PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama (AKM) Djufri Katili (DK); dan Direkthr PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiwirang (AHO).

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya yaitu Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut.

Tak hanya itu, dia diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp500 juta," ungkap Nawawi.

Saat operasi senyap digelar, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang dibungkus di dalam kardus, bonggol cek, buku tabungan, dan sejumlah dokumen.

Terkait dugaan suap ini, KPK menduga uang yang diterima oleh Wenny akan digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye di Pilkada 2020 termasuk untuk membagikan serangan fajar pada 9 Desember.