Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap napi koruptor bisa menjadi agen antikorupsi. Dari rencana ini, KPK berharap korupsi di masyarakat bisa dicegah.

Tapi pernyataan Firli Bahuri dianggap sebagai gimmick yang sebenarnya tak perlu dilakukan oleh KPK. Apalagi, KPK saat ini sudah memiliki banyak program pencegahan antikorupsi yang harusnya makin digalakkan.

"KPK tidak perlu membuat gimmick seperti itu, sebab KPK sendiri sudah mempunyai ACLC dan sertifikasi penyuluh antikorupsi. Jadi program itu saja yang terus digencarkan," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat dihubungi VOI, Kamis, 1 April.

Tak hanya itu, dia menilai Firli dan pimpinan KPK lainnya harusnya terus mengupayakan agar tindak pencegahan harus beriringan. "Saat upaya pencegahan dengan segala sistem integritas ini kemudian mulai dilanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan," tegasnya.

Keinginan Firli agar para koruptor yang kini menjalani masa hukuman jadi agen antikorupsi ini disampaikannya pada Rabu, 31 Maret kemarin di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Firli dan rombongan KPK melakukan kegiatan bertajuk Penyuluhan Antikorupsi bagi 25 orang narapidana kasus korupsi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program asimilasi bagi warga binaan yang masa tahanannya akan segera berakhir. Rencananya, kegiatan itu akan juga akan dilakukan di Lapas Tangerang pada 20 April mendatang.

"Kami berharap dalam program ini dapat memberikan pemahaman bahaya korupsi. Sehingga menjadi agen dalam memberikan penyadaran agar masyarakat tidak korupsi, bukan hanya dari kalangan pendidikan tapi dari orang yang pernah korupsi," kata Firli dalam acara tersebut.

"Hari ini adalah hari pertama dan tidak akan berhenti, terus berlanjut. Program ini dilakukan di Sukamiskin karena warga binaan di sini paling banyak kasus korupsi, KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk warga binaan," imbuh eks Deputi Penindakan KPK ini.