JAKARTA - Meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan layanan kunjungan tatap muka di rumah tahanan mereka. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus di lingkungan Rutan KPK.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Juni.
Dihentikannya layanan kunjungan tatap muka ini akan dimulai sejak hari ini atau Jumat, 18 Juni hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring atau online menggunakan aplikasi yang telah disediakan tiap Senin dan Kamis," jelas Ali.
Sementara untuk kunjungan daring bagi tim pengacara para koruptor yang ditahan di Rutan KPK akan dilaksanakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH dilaksanakan juga secara daring atau menggunakan aplikasi yang telah disediakan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengizinkan para tahanan kasus korupsi untuk melakukan kunjungan di rumah tahanan (rutan). Kunjungan ini sempat diberhentikan sementara waktu dan dipindah dengan metode daring sejak pandemi COVID-19 terjadi.
Ada sejumlah syarat yang beberapa lalu diterapkan bagi keluarga tersangka korupsi yang ingin berkunjung ke Rutan KPK, di antaranya wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil Swab Test–PCR, rapid antigen atau Genose.
Selain itu, tiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian. Sementara untuk jam kunjungan dilakukan sebanyak dua sesi.