Bagikan:

JAKARTA - KPK memfasilitasi kunjungan bagi keluarga tahanan pada perayaan Natal 2022 dengan membuka dua jenis layanan kunjungan, yakni tatap muka secara terbatas dan daring atau virtual.

"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan kunjungan virtual," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.

Ali menyampaikan pendaftaran kunjungan tatap muka dan daring tersebut dimulai pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 07.30 WIB.

Khusus untuk kunjungan tatap muka secara terbatas, hal tersebut akan dilaksanakan pada 25 Desember 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Dalam layanan kunjungan tersebut, pihak Rutan KPK juga menghadirkan sejumlah syarat bagi para pengujung. Di antaranya, pengunjung adalah mereka yang merupakan keluarga inti para tahanan.

Berikutnya, setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Lalu, para pengunjung yang hendak melakukan kunjungan secara tatap muka tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

"Bagi yang hendak melakukan kunjungan tatap muka, dia juga diwajibkan telah menerima dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi ataupun sertifikat vaksin," ujar Ali.

Saat ini, prinsip kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 tetap perlu diterapkan menyusul situasi pandemi di dunia yang belum sepenuhnya terkendali, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Wiku juga menyampaikan situasi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang relatif terkendali saat ini perlu disikapi masyarakat dengan prinsip kewaspadaan dalam berkegiatan sehari-hari seperti menerapkan protokol kesehatan, khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.