Belasan Tahanan di Rutan KPK Positif COVID-19
Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 14 tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan Merah Putih KPK dinyatakan positif COVID-19. Hal ini diketahui dari hasil uji usap atau swab test yang dilakukan para tahanan pada Kamis, 7 Januari kemarin.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tgl 7 Januari terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Jumat, 8 Januari.

KPK telah melakukan langkah lanjutan guna mencegah penyebaran virus di dalam rutan. Termasuk melakukan penelusuran kontak yang diawali dengan melakukan uji cepat atau rapid test berbasis antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas Rutan. 

"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif," ungkapnya.

Terkait tahanan yang positif, saat ini 14 orang tersebut telah dipindahkan ke RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada hari ini. Meski berada di luar rutan, belasan koruptor ini mendapat pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan. 

Selain itu, komisi antirasuah juga terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai dan penyemprotan disinfektan secara berkala di gedung maupun rutan.

"Penyemprotan disinfectan  dilakukan untuk seluruh areal gedung, rutan cabang KPK, termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat. Penyemprotan dilakukan setidaknya pada setiap akhir pekan termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.