JAKARTA - Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, pemberian vaksinasi COVID-19 harusnya diprioritaskan kepada petugas, tahanan, maupun warga binaan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) yang overkapasitas.
Hal ini disampaikan Erasmus menanggapi pemberian vaksinasi COVID-19 terhadap 39 tahanan KPK, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Menurutnya, rutan maupun lapas yang overkapasitas lebih membutuhkan pemberian vaksin untuk mencegah penularan COVID-19 di antara mereka.
"Seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," kata Erasmus dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Februari.
Dia mengingatkan, kondisi rutan maupun lapas yang overkapasitas harusnya jadi masalah yang diperhatikan pemerintah di tengah pandemi. Sebab, para penghuni dan petugas tentunya tak akan bisa menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Hal ini juga dikuatkan data milik ICJR. Kata Erasmus, sampai dengan 18 Januari lalu telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia yang terdiri dari 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID 19.
Dari data ini juga diketahui ada 4 warga binaan yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Lebih lanjut, Erasmus menyebut kebijakan vaksinasi untuk penghuni lapas dan rutan di Indonesia sebenarnya sudah diatur pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksana Vaksin Covid-19 pada WBS pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Namun, dalan surat itu Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," tegasnya.
Sehingga, dengan kondisi ini ICJR mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan petugas rutan dan lembaga permasyarakat, serta tahanan. "Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," ungkap Erasmus.
"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang merupakan tersangka dalam kasus suap pengadan bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.
"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.
Program ini dijalankan KPK sejak Kamis, 18 Februari lalu hingga 23 Februari mendatang. Bukan hanya tahanan, vaksin ini diberikan dari mulai pimpinan, dewan pengawas, pegawai, hingga wartawan.