Bagikan:

JAKARTA - Mantan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan urgensi pemberian vaksin COVID-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Apalagi, tahapan vaksinasi yang jadi prioritas belum selesai.

"Tidak berlebihan kiranya diajukan pertanyaan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut? Walaupun tidak terlalu relevan namun kenyataan bahwa tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," kata Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Februari.

Jika alasan pemberian vaksin ini agar para tahanan KPK tidak tertular COVID-19, maka puluhan ribu tahanan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di ribuan lokasi di seluruh Indonesia juga harus mendapat vaksin yang sama. Sebab, mereka juga punya status hukum yang sama dengan para tersangka korupsi yang ditahan di Rutan KPK.

Selain itu, dia juga menilai, sebenarnya jauh lebih penting untuk memvaksin 250 ribu narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Alasannya, jika ada seorang saja yang  tertular COVID-19 maka klaster penularan bisa terjadi dalam skala besar.

Sehingga, tindakan pemberian vaksin terhadap tahanan KPK dinilai membuat kesan, pemerintah memang lebih memperhatikan pelanggar hukum kelas atas seperti para koruptor. Padahal orang-orang yang taat hukum, masyarakat umum kini sabar menunggu giliran mereka untuk divaksin.

"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang merupakan tersangka dalam kasus suap pengadan bantuan sosial COVID-19 di Jabodetabek.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.

Program ini dijalankan sejak Kamis, 18 Februari lalu, KPK hingga 23 Februari mendatang. Bukan hanya tahanan, vaksin ini diberikan dari mulai pimpinan, dewan pengawas, pegawai, hingga wartawan.