Tahanan KPK Termasuk Juliari Batubara Divaksinasi COVID-19, Satgas Tegaskan Sudah Bikin Pertimbangan
Tahanan KPK Juliari Batubara divaksinasi COVID-19 (DOK. Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menyebut pemberian vaksinasi terhadap para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di rumah tahanan sudah melalui sejumlah pertimbangan.

Hal ini disampaikan Wiku untuk menanggapi adanya pertanyaan publik terkait pemberian vaksin terhadap tahanan kasus korupsi padahal mereka tak masuk kelompok prioritas.

"Pelaksanaan vaksin di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK. Penetapan ini sudah melalui pertimbangan berbasis data," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 25 Februari.

Wiku memaparkan, Satgas COVID-19 telah mencatat saat ini sudah ada sekitar 100 kasus positif yang berasal dari kluster komisi antirasuah tersebut. Sehingga, untuk menjamin kesehatan semua pihak yang ada di lingkungan lembaga tersebut diputuskan menerima vaksin.

"(Pemberian, red) vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi, dan menjunjung aspek keadilan," tegasnya.

Wiku juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang masuk dalam kelompok prioritas untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab.

"Kami imbau untuk penerima prioritas untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis, 18 Februari lalu, KPK mengadakan program vaksinasi hingga 23 Februari mendatang. Vaksin ini diberikan dari mulai seluruh pimpinan, dewan pengawas, pegawai, tahanan, hingga wartawan di KPK tersebut.

Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama secara nasional sebanyak 76,32 persen dan dosis kedua sebanyak 36,5 persen. 

Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.