JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak ragu untuk menindak tegas oknum yang kedapatan memanfaatkan vaksin COVID-19 untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Jika ada oknum yang berusaha memanfaatkan situasi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompoknya, KPK dengan kewenangan penindakan tentu akan memproses dalam koridor penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati saat dihubungi VOI, Kamis, 25 Februari.
Selain itu, dia menegaskan KPK terus mengawal proses pengadaan, distribusi hingga pemberian vaksin COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah korupsi di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tiap proses (vaksinasi, red) dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, program vaksin COVID-19 di Tanah Air sejak 13 Januari lalu. Dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.
Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 juta tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.
Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.
Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.
Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.