SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, menyatakan akan menangkap penjual vaksin booster ilegal yang beredar di Surabaya. Pemerintah sebelumnya memutuskan vaksin booster dilaksanakan pertengahan Januari, namun vaksin ketiga ini disebut sudah beredar di Surabaya lebih dulu.
"Vaksin booster yang diperjualbelikan ilegal itu, jajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut," kata Nico, di Surabaya, Rabu, 5 Januari.
Kapolda Jatim memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu masuk ranah ilegal. Karena, vaksin booster untuk umum baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022, bukan digelar tahun 2021.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah bersama seluruh stakeholder sedang melaksanakan gencar-gencarnya vaksinasi, dalam rangka menyelamatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Inu malah ada oknum memanfaatkan mendapat keuntungan sendiri," papar Irjen Nico.
Kapolda tak habis pikir, di tengah penanganan pandemi COVID-19, ada orang-orang yang memanfaatkan situasi demi mendulang keuntungan pribadi. Maka itu, Polda Jatim bakal menindak tegas pelaku penjual booster ilegal tersebut.
"Di dalam prosesnya ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," ujarnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Kapolda Jatim menyebut, selama ini pihaknya juga memastikan vaksin yang didistribusikan telah sesuai SOP.
"Di dalam SOP metode di dalam vaksinasi sudah jelas. Ada petugasnya, ada vaksinnya, dan ada pendaftarannya. Kami pastikan vaksin yang sudah ada diberikan dalam jumlah yang sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, harusnya didaftarkan kembali," katanya.
Polda Jatim meminta masyarakat untuk bersabar. Karena pihaknya tengah memburu oknum-oknum di balik penjualan vaksin booster ilegal ini.
"Tim masih bekerja ya. Tapi yang jelas yang mencuri, menggelapkan vaksin yang harusnya diberikan pada orang untuk kepentingan dirinya sendiri akan ditindak," ujarnya.