Bagikan:

JAKARTA - Lima tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih positif COVID-19. Kelima orang ini lantas dipindahkan ke RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta untuk mendapatkan perawatan dan menjalankan isolasi mandiri.

 Kepastian hasil tersebut diperoleh setelah KPK melaksanakan uji usap atau swab test terhadap 10 orang tahanan di rumah tahanan tersebut.

"Dari hasil swab PCR kedua kalinya yang dilakukan pada Senin, 11 Januari terhadap 10 orang tahanan di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih, ada 5 orang  tahanan yang juga terkonfirmasi positif COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Januari. 

Para tahanan ini kemudian dipindahkan ke Wisma Atlet pada hari ini. Tujuannya, agar mereka bisa mendapat perawatan dan menjalankan isolasi mandiri mencegah penularan di dalam rutan.

 Di Wisma Atlet, mereka juga akan tetap mendapat penjagaan dari pengawal tahanan KPK. Dalam penjagaan ini, komisi antirasuah menugaskan dua tim pengawal tahanan yang terdiri dari 12 orang dan dibantu oleh pihak kepolisian.

 

Setiap delapan jam sekali, kata Ali, para petugas ini akan bergantian melakukan penjagaan.

"Ada ruangan khusus di sana untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan tim dari Wisma Atlet," jelasnya.

Sementara terkait kondisi tahanan di rutan lainnya, seperti di Rutan KPK Cabang C1 maupun Pomdam Jaya Guntur, semuanya dalam kondisi sehat. 

"Yang di C1 dan Pomdam Jaya sejauh ini aman," pungkasnya.