Periksa Pemberi Suap Pengadaan Bansos, KPK Dalami Jatah yang Diterima Juliari
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ardian IM yang merupakan pemberi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Tersangka yang merupakan pihak swasta ini dicecar terkait jatah yang diterima oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

"Penyidik terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka Juliari Peter Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fkri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Januari.

Hanya saja, dirinya tak memaparkan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Ardian terutama terkait fee yang diberikan oleh perusahaan Ardian.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.