JAKARTA - Pemprov DKI, lewat Dinas Sosial dan Bank DKI mulai menyalurkan bantuan sosial tunai kepada warga Jakarta yang kondisi perekonomiannya terdampak akibat pandemi COVID-19.
Sekretaris perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyebut, bansos tunai disalurkan kepada 1.055.216 keluarga mulai hari ini. Bansos tunai dibagikan secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.
"Besaran BST DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu per bulannya yang diberikan selama empat bulan, mulai dari bulan Januari hingga April tahun 2021” kata Herry dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari.
Lokasi penyaluran bansos tunai berada di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Pemprov DKI menyalurkan bansos tunai dengan membatasi jumlah warga yang menerima di satu lokasi. Per titik lokasi, Pemprov DKI hanya melayani maksimal 500 orang penerima dalam satu hari demi menjaga penerapan protokol kesehatan.
"Setelah sampai di lokasi distribusi bansos tunai, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi bansos tunai," ungkap Herry.
Menurutnya, warga yang mendapat bansos tunai sebelumnya menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT-RW untuk selanjutnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat.
Dalam pengambilan, penerima bansos tunai wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi. Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua dan undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai.
Sebagai informasi, ada dua pihak yang membagikan bansos tunai kepada warga DKI. Selain dari Pemprov DKI, sebanyak 750 ribu keluarga diserahkan lewat PT Pos oleh Kementerian Sosial.
Selain bansos tunai, pemerintah juga memiliki program bantuan pada tahun 2021, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yakni Kartu Sembako. Bantuan ini diberikan kepada keluarga selain penerima bansos tunai.
BACA JUGA:
Ada pun rincian dana PKH bagi ibu hamil atau nifas sebesar Rp250.000 per bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000 per bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000 per bulan, dan lanjut usia Rp200.000 per bulan, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 per bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000 per bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000 per bulan.
Bantuan dana yang diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan. PKH disalurkan tiga bulan sekali, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara Kartu Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai nilai bantuan Rp200.000 per bulan per keluarga selama satu tahun.