Pakai Kartu ATM, Begini Cara Cairkan Bansos Tunai dari Pemprov DKI
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (DOK. VOI/Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan sosial tunai yang diberikan oleh Pemprov DKI akan disalurkan lewat kartu ATM Bank DKI.

Saat ini, Bank DKI telah menyiapkan kartu ATM untuk 1,2 juta keluarga. Sementara, sisanya sebanyak 750 ribu keluarga diserahkan lewat PT Pos oleh Kementerian Sosial.

"Pendataannya, semua warga DKI Jakarta sudah terdaftar sudah otomatis dimasukkan ke Bank DKI. Dalam 10 hari ke depan akan dibagikan kartu ATM-nya. Uangnya bisa diambil di ATM seluruh wilayah Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Januari.

Dia menuturkan, Pemprov DKI menyiapkan lokasi pengambilan kartu ATM seperti di sejumlah sekolah. Saat ini, pihaknya masih mengatur jadwal pengambilan kartu ATM yang akan dibagikan.

"Kita nanti akan siapkan sekolah di sekitar warga. Nanti diambil di sekolah. Masih disiapkan daftarnya, tanggal berapa datang, ke mana, nanti diatur," ungkapnya.

Riza menyebut, proses pengambilan bantuan sosial tunai Rp300 ribu yang ada dalam kartu ATM untuk penerima tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

"Menurut aturan perbankan itu tidak boleh dititipkan. Jadi, warga menerima langsung. Jadi, harus ketemu langsung, face to face,” ujar Riza.

Sebagai informasi, terdapat tiga program bantuan tunai yang disalurkan pada tahun 2021, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan bantuan sosial (bansos) tunai. Nominal bantuan tunai ini bervariasi. 

Ada pun rincian dana PKH bagi ibu hamil atau nifas sebesar Rp250.000 per bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000 per bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000 per bulan, dan lanjut usia Rp200.000 per bulan, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 per bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000 per bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000 per bulan. 

Bantuan dana yang diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan. PKH disalurkan tiga bulan sekali, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Kedua, Kartu Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai nilai bantuan Rp200.000 per bulan per keluarga selama satu tahun. 

Ketiga, bansos tunai senilai Rp300 ribu per bulan selama empat bulan untuk tiap keluarga. Bansos tunai diberikan kepada masyarakat selain penerima PKH dan Kartu Sembako.