Bagikan:

JAKARTA - Seluruh daerah di Indonesia bersiap melakukan vaksinasi COVID-19 setelah beberapa dosis vaksin didistribusikan. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warganya bahwa terdapat sanksi bagi yang menolak divaksinasi.

Sanksi tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 yang disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan DPRD DKI.

Pasal 30 Perda 2/2020 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

"Kami, Pemprov DKI bersama DPRD menyusun peraturan, bagi yang menolak divakksin dendanya sebesar Rp5 juta. Jadi, kami minta seluruh warga Jakarta bisa patuh dan taat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

Riza mengakui terdapat sejumlah warga yang menolak vaksinasi COVID-19 dengan alasan hak asasi manusia dan mereka menganggap vaksinasi adalah kesukarelaan.

Namun, Riza mengganggap penolakan vaksinasi virus corona memiliki dampak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan orang lain, bukan hanya diri sendiri.

"Justru kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup dan keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat menularkan orang lain. Jd itu mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin dan didenda bagi yang menolak," jelas dia.

Lebih lanjut, Riza kembali meyakinkan masyarakat yang masih ragu untuk menerima vaksinasi COVID-19. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab dengan memosisikan Presiden Jokowi sebagai penerima vaksin pertama.

"Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab. Bahkan, Pak Jokowi menjadi orang yang pertama disuntik. Jadi, warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin," pungkasnya.