Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Hanya saja, tak ada barang bukti apa pun yang ditemukan di rumah tersebut.

Geledah ini dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.

Meski tak ditemukan barang bukti apa pun, penyidik bakal terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan kasus suap ini.

Nama Ihsan Yunus memang berungkali terdengar di dalam kasus suap bansos ini. Bahkan, saat rekonstruksi ulang dilakukan, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari pengusaha yang jadi pemberi suap, yaitu Harry Sidabuke melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Belakangan, Yogas mengembalikan dua unit sepeda yang diberikan Harry ke KPK dan penyidik langsung melakukan rekonstruksi.

Ihsan Yunus, politikus PDIP ini, sudah pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dan hingga saat ini belum ada pemanggilan ulang yang ditujukan untuknya.

Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu kediaman orang tua Ihsan juga sudah digeledah dan adiknya, Muhammad Rakyan Ikram juga sudah diperiksa oleh KPK karena diduga dia tahu perihal pembagian jatah dan pendistribusian bansos COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.