JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah tiga lokasi isolasi pasien khusus COVID-19 di Jakarta. Sebab, saat ini semua kasus COVID-19, baik orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Penetapan tiga lokasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Memutuskan menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI dengan daftar yang tercantum dalam lampiran Kepgub ini," tutur Anies dikutip dalam Kepgub pada Senin, 28 September.
Lokasi isolasi yang ditambahkan tersebut adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara.
Kemudian, lokasi isolasi lainnya berada di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, serta Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Anies menyebut, warga DKI yang akan menempati isolasi di tiga lokasi ini tidak akan dibebankan biaya. Sebab, biaya pengelolaan isolasi akan dibebankan kepada APBD DKI.
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Anies.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, selama masa PSBB jilid dua, Anies meminta pasien positif yang tanpa gejala untuk diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi seperti ini dilakukan agar tidak ada klaster di perumahan.
"Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah klaster rumah," kata Anies, Minggu, 13 September.
"Bila pasien positif menolak diisolasi maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," tegasnya.
Anies menerangkan, lokasi isolasi ini dilakukan di Fasilitas isolasi Mandiri Kemayoran (Wisma Atlet); Hotel, penginapan atau wisma; serta tempat lain yang ditunjuk Gugus Tugas.
Sejauh ini, lokasi isolasi bagi pasien COVID-19 kategori OTG dan gejala ringan ditempatkan di Tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Selatan. Sejumlah hotel di Jakarta juga akan dijadikan lokasi isolasi.