JAKARTA - Sebanyak 151 tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 mendapat akomodasi penginapan di Wisma Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara. Sebelumnya, mereka mendapat akomodasi gratis di hotel yang disediakan.
Kepala Sekretariat JIC Ahmad Juhandi menuturkan, pemindahan lokasi akomodasi nakes ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021.
"Jakarta Islamic Centre mendapat tugas menjadi tempat akomodasi para relawan tenaga kesehatan yang bekerja di beberapa rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta", kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 9 Juni.
Tenaga kesehatan yang mendapat akomodasi di wisma JIC berasal dari nakes yang bekerja di RSUD Koja, RSUD Trakan, RSUD Tugu Koja, Labkesda, dan RSUD Pademangan.
BACA JUGA:
Para relawan tenaga kesehatan ini berasal dari berbagai wilayah seluruh Indonesia. Ada yang berasal dari Medan, Palembang, Surabaya, Bandung, dan daerah lain di Indonesia.
Seorang nakes yang tak ingin disebutkan namanya berujar, mereka mendapat sejumlah fasilitas penunjang penginapan selama berada di wisma JIC.
"Kami relawan nakes terdiri dari para dokter, perawat, petugas Laboratorium, apoteker. Fasilitas yang diberikan kepada kami adalah insentif, penginapan, makan tiga kali sehari, antar jemput, asuransi. Tapi kan kerja kita mempunyai resiko besar karena berhadapan langsung kepada pasien yang terpapar Covid19," ujar dia.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga dimikian.
Sebelumnya, biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan dibebankan kepada pemerintah pusat.
Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.
Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.
"Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah," kata Anies pada kepgub.
Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.