Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar minimal hotel dan wisma yang bisa dijadikan lokasi isolasi terkendali pasien COVID-19, di antaranya adalah penyediaan Wi-Fi yang menjangkau tiap kamar.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," ucap Anies dikutip dalam Kepgub pada Jumat, 2 Oktober.

Selain itu, Anies juga mewajibkan hotel dan wisma menyediakan camilan (snack), di samping menu makanan sehat sehari-hari selama pasien OTG COVID-19 melakukan isolasi.

"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," ungkap Anies.

Selanjutnya, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri.  

Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada lokasi isolasi terkendali.

Tak hanya itu, hotel dan wisma juga diharuskan memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19. Mereka juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Lebih jelasnya, berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19 di DKI:

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam

2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani 

3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)

4. Tersedia fasilitas laundry

5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar

6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack

7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan

8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien

9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)

10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan COVID-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali

11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19

12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19); 

13. Halaman yang cukup untuk olahraga

14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans

15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor