KPK Panggil Ketua DPRD Indramayu Saefudin Terkait Kasus Korupsi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Indramayu, Saefudin, Rabu, 13 Januari. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap  proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2019.

"Ketua DPRD Indramayu Saefudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 13 Januari.

Kemudian, KPK juga memanggil saksi lain. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat R. Bela Bakti Negara serta dua saksi dari swasta Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.

"Mereka juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama," kata Ali.

Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam perkara ini Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.