KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar Usut Suap Proyek Pemkab Indramayu
DOK ANTARA/Gedung KPK

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengaturan proyek di Pemkab Indramayu.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April.

Tiga anggota DPRD Provinsi yang dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi adalah Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad. 

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun, mereka diduga mengetahui perihal kasus yang sedang diusut KPK ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka baru.

Hanya saja, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, pengumuman tersangka dan kronologi perkara ini masih belum dapat disampaikan.

KPK meminta masyarakat untuk bersabar. Karena, hingga saat ini penyidik masih bekerja mengusut kasus tersebut.

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim. Penetapan ini adalah hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat empat orang pada 15 Oktober 2019 lalu. Mereka yang terjerat operasi senyap tersebut adalah upati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS.