Penanggung Jawab Denda Belum Jelas, Ever Given Bakal Ditahan Sesuai Undang-Undang Mesir
Kapal kontainer Ever Given. (Wikimedia Commons/kees torn)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Mesir 'menahan' dan menjatuhkan denda terhadap kapal kontainer raksasa Ever Given, terkait dengan kandasnya kapal di Terusan Suez dan menyebabkan hambatan selama hampir seminggu, Selasa 13 April waktu setempat.

Pengadilan Mesir memerintahkan pemilik kapal Jepang itu, Shoei Kisen Kaisha, untuk membayar denda sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun sebagai kompensasi sebagai akibat dari kerugian yang diderita selama kapal kandas.

Melansir media setempat Al Ahram, CNN menyebut tagihan sebesar itu juga termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan internasional, untuk secepatnya mengapungkan kembali Ever Given di Terusan Suez ketika itu.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Otoritas Terusan Suez (SCA) Osama Rabie. Sementara, perintah penyitaan dibuat oleh Pengadilan di Kota Ismailia, Mesir.  

"Hak negara untuk mencari kompesasi dan Mesir harus mendapatkan haknya untuk perannya dalam penyelamatan kapal," sebut Rabie seperti melansir Newsweek. 

Kendati demikan, belum jelas siapa yang akan membayar denda ini. Pemilik kapal Shoei Kisen Kaisha Ltd., sebagai pemilik kapal Ever Given, menyebut belum mendapat kabar resmi dari pihak berwenang Mesir, sebut The Journal.

Sementara, Presiden Evergreen Marine Corp., Eric Hsieh sebagai penyewa kapal mengungkapkan, pihaknya bebas dari tanggung jawab penundaan kargo, karena akan ditanggung oleh asuransi, menurut Bloomberg.

Diberitakan sebelumnya, kapal kontainer sebesar ini kemungkinan besar diasuransikan untuk kerusakan lambung dan mesin sebesar  100 - 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2.022.090.000.000, kata sumber asuransi. Sementara, sumber lain menyebut kapal itu diasuransikan di pasar Jepang, kata dua sumber.

Jika klaim tersebut tidak dibayar, melansir Newsweek, Ever Given berpotensi akan tetap ditahan. Dalam pengajuan peradilannya, SCA mengacu pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Perdagangan Maritim Mesir, di mana kapal kontainer raksasa ini akan disita sampai denda dibayar penuh.