Kapal Kontainer Ever Given Layak Berlayar, Denda Rp13,3 Triliun Bakal Dibayar Patungan
Kapal kontainer Ever Given. (Wikimedia Commons/Robert Schwemmer for NOAA's National Ocean Service)

Bagikan:

JAKARTA - Manajer teknis kapal kontainer raksasa Ever Given yang kandas di Terusan Suez, Bernhard Schulte Shipmanagement (BSM) menyatakan, kapal yang tengah dalam sengketa hukum tersebut siap untuk melanjutkan perjalanannya, setelah persetujuan diberikan.

Ever Given dinyatakan dapat melakukan perjalanan selanjutnya dari Great Bitter Lake ke Port Said, di mana dia akan dinilai lagi sebelum berangkat ke Rotterdam, kata Bernhard Schulte Shipmanagement (BSM) dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters Kamis 15 April.

Kapal kontainer Ever Given telah berada di danau yang berada di antara dua bagian kanal, sejak 29 Maret lalu. Kapal sepanjang 400 meter (430 yard) itu terjebak di kanal selama enam hari, menghalangi lalu lintas.

Otoritas Terusan Suez (SCA), Mesir mengatakan pada Hari Rabu, negosiasi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan terkait klaim kompensasi yang diajukan mungkin membutuhkan waktu

"Keputusan SCA untuk menangkap kapal sangat mengecewakan. Sejak awal, BSM dan kru di dalamnya telah bekerja sama sepenuhnya dengan semua otoritas," kata CEO BSM Ian Beveridge dalam keterangannya.

"Tujuan utama BSM adalah penyelesaian cepat untuk masalah ini yang akan memungkinkan kapal dan awak kapal meninggalkan Terusan Suez," lanjutnya. 

Terkait klaim kompensasi sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun yang diajukan SCA, yang membuat Ever Given tertahan hingga saat ini, kemungkinan akan dibayar secara patungan.

ever given
Kapal Konteriner Ever Given saat kandas di Terusan Suez. (Suez Canal Authority)

Dalam pengajuan di Pengadilan Tinggi London yang dilakukan oleh Ever Given, klaim kompensasi dapat dibagi dengan Evergreen (perusahaan pelayaran ekspedisi Taiwan), perusahaan asuransi dan pemilik kargo kontainer di atas kapal.

Pemilik Ever Given mengajukan klaim 'General Average' pada awal April terhadap Evergreen Marine Corp., perusahaan yang menyewakan kapal tersebut. Gugatan itu termasuk 15 pihak lainnya yang kemungkinan akan diminta untuk ikut membayar klaim tersebut.

'General Average' adalah prinsip hukum maritim, yang mengharuskan setiap pelanggan kapal untuk berbagi risiko dan biaya yang terlibat, jika kapal menghadapi tragedi atau kegagalan.

"Evergreen Marine menerima pemberitahuan dari pengacara yang mewakili pemilik EVER GIVEN pada tanggal 1 April yang menyebutkan,  pemilik telah mengajukan klaim pembatasan Admiralty di Pengadilan Tinggi di Inggris sesuai dengan Merchant Shipping Act 1995, mengingat kewajiban dan kompensasi yang mungkin terjadi karena insiden grounding," terang juru bicara Evergreen.

Mendeklarasikan rata-rata umum akan mencegah Shoei Kisen Kaisha, pemilik kapal, dan asuransinya dari membayar sebagian besar kerusakan dari bangkai kapal. Tetapi dapat menyebabkan waktu tunggu yang lebih lama bagi orang untuk menerima barang yang masih berada di kapal.