Sebut Penahanan Kapal Kontainer Ever Given Salah, Pengacara: SCA Tidak Mengeluarkan Larangan
Kapan kontainer raksasa Ever Given. (Wikimedia Commons/Robert Schwemmer for NOAA's National Ocean Service)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara pemilik kapal kontainer raksasa Ever Given yang sempat kandas di Terusan Suez selama seminggu, menyebut pihak Otoritas Terusan Suez (SCA) bersalah dalam penahanan terhadap kapal kliennya.

Kapal kontainer raksasa Ever Given kandas di Terusan Suez akibat angin kencang pada 23 Maret lalu. Akibatnya, kapal tersebut tertahan selama enam hari, menghambat lalu lintas kapal di terusan yang menjadi urat nadi pelayaran internasional.

Setelah berhasil dipindahkan, SCA menahan kapal tersebut di sebuah danau di antara dua jalur terusan, untuk mengejar klaim denda dan kerugian sebesar 916,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun terhadap pemilik Jepang Shoei Kisen.

Sidang banding terkait klaim keuangan oleh SCA dan upaya banding oleh pengacara pemilik kapal atas langkah tuntutan dan penahanan, digelar di Pengadilan Ekonomi Ismailia pada Sabtu kemarin

Pengacara Shoei Kisen berpendapat, SCA telah bersalah karena mengizinkan kapal memasuki jalur air Terusan Suez di tengah cuaca buruk pada 23 Maret. Anggota tim pengacara Ahmed Abu Ali mengatakan, pihak berwenang gagal membuktikan kesalahan apa pun oleh kapal.

"Rekaman dari kapal yang diajukan ke pengadilan menunjukkan ketidaksepakatan antara pilot SCA dan pusat kendali mengenai apakah kapal itu harus memasuki kanal," kata Abu Ali, melansir Reuters Minggu 23 Mei.

"Kapal itu (Ever Given) seharusnya ditemani oleh setidaknya dua kapal tunda yang sesuai dengan ukuran kapal, tapi ini tidak terjadi," tambahnya.

SCA tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi secara terbuka membantah bahwa mereka bersalah.

Selain itu, pengacara Shoei Kisen juga berpendapat penahanan Ever Given cacat secara hukum. Dikatakan, pekerjaan evakausi kapal bukanlah 'penyelamatan' (operasi) dalam arti hukum yang tepat. 

"SCA tidak dapat meminta kompensasi untuk operasi semacam itu. Ini salah satu tugas otoritas sesuai kontrak lalu lintas," tandas Abu Ali.

Ditambahkannya, Shoei Kisen mengklaim kompensasi awal 100.000 dolar Amerika Serikat, atas kerugian terkait penahanan kapal tersebut. 

Rencananya, Pengadilan Ekonomi Ismailia, Mesir akan mengeluarkan keputusan terkait permasalahan ini pada hari ini waktu setempat.