Otoritas Terusan Suez - Pemilik Kapal Ever Given Masih Tawar-Menawar Denda
Kapal kontainer The Ever Given di Terusan Suez. (Sumber: Suez Canal Authority)

Bagikan:

JAKARTA - Pemilik kapal kontainer raksasa The Ever Given yang kandas dan memblokir Terusan Suez, Mesir selama seminggu pada 23 Maret lalu, telah mengajukan tawaran baru dalam sengketa kompensasi dengan otoritas kanal. 

Dengan masih berlangsungnya negosiasi ini, putusan pengadilan atas kasus tersebut ditunda selama dua minggu sejak Hari Minggu untuk memberikan lebih banyak waktu kedua belah pihak melakukan negosiasi.

Kapal kontainer raksasa Ever Given 'dikandangkan' di sebuah danau di antara dua bentangan kanal sejak berhasil diapungkan kembali pada 29 Maret. Kapal itu kandas di Terusan Suez selama enam hari, menghalangi ratusan kapal dan mengganggu perdagangan global.

Otoritas Terusan Suez (SCA) menuntut 916 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 13,3 triliun sebagai kompensasi untuk menutupi upaya penyelamatan, kerusakan reputasi dan kehilangan pendapatan, sebelum secara terbuka menurunkan permintaan menjadi 550 juta dolar AS atau sekitar Rp7,96 triliun.

Pemilik kapal kontainer Ever Given asal Jepang Shoei Kisen dan perusahaan asuransinya telah membantah klaim dan penahanan kapal di bawah perintah pengadilan Mesir.

Negosiasi telah berlangsung sampai Hari Sabtu dan pemilik kapal telah membuat tawaran baru, pengacara SCA Khaled Abu Bakr mengatakan pada sidang pengadilan atas penahanan kapal di Ismailia.

"Selama lebih dari 15 hari dan dalam sesi kerja yang panjang, panjang dan sulit, tetapi positif, negosiasi sedang berlangsung," jelas Stann Marine yang mewakili pemilik dan perusahaan asuransi Ever Given

"Selama negosiasi kami mengajukan proposal yang kami yakini memenuhi semua persyaratan SCA," lanjutnya, seraya menyebut rinciannya akan tetap dirahasiakan.

Terpisah, Ketua SCA sebelumnya mengatakan Shoei Kisen telah menawarkan untuk membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp2,17 triliun. Minggu ini UK P&I Club, salah satu perusahaan asuransi kapal, mengatakan berharap akan ada resolusi positif untuk negosiasi ini dalam waktu dekat.

Semula, putusan pengadilan dijadwalkan pada Hari Minggu setelah beberapa penundaan. Tetapi, Stann Marine mengatakan telah meminta penundaan. Sumber-sumber peradilan mengatakan kasus itu ditunda hingga 4 Juli untuk memungkinkan penyelesaian damai.

Untuk diketahui, buntut dari berlarutnya proses negosiasi dan hukum kandasnya kapal kontainer The Ever Given, ribuan produk barang senilai ratusan juta dolar AS masih tertahan di atas kapal tersebut. Selama proses hukum berlangsung, kapal kontainer The Ever Given dan muatannya ditahan di Great Bitter Lake, kanal di Terusan Suez.