Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Mesir 'menahan' dan menjatuhkan denda terhadap kapal kontainer raksasa Ever Given, terkait dengan kandasnya kapal di Terusan Suez dan menyebabkan hambatan selama hampir seminggu, Selasa 13 April waktu setempat.

Pengadilan Mesir memerintahkan pemilik kapal Jepang itu, Shoei Kisen Kaisha, untuk membayar denda sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun sebagai kompensasi sebagai akibat dari kerugian yang diderita selama kapal kandas.

Melansir media setempat Al Ahram, CNN menyebut tagihan sebesar itu juga termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan internasional, untuk secepatnya mengapungkan kembali Ever Given ketika itu.

Shoei Kisen Kaisha mengatakan perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengerjakan klaim kompensasi, dan menolak berkomentar lebih lanjut.

UK Club, perusahaan asuransi perlindungan dan ganti rugi untuk Ever Given, mengatakan pada Hari Selasa, mereka telah menanggapi klaim dari Otoritas Terusan Suez sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat dan mempertanyakan dasarnya.

"Terlepas dari besarnya klaim yang sebagian besar tidak didukung, pemilik dan perusahaan asuransi Ever Given telah bernegosiasi dengan itikad baik dengan SCA. Pada 12 April, sebuah tawaran yang dipertimbangkan dengan hati-hati dan murah hati dibuat kepada SCA untuk menyelesaikan klaim mereka," sebut pernyataan itu.

UK Club mengatakan, mereka adalah penjamin Ever Given untuk kewajiban pihak ketiga tertentu, termasuk klaim gangguan atau masalah infrastruktur, tetapi bukan penjamin untuk kapal itu sendiri atau kontainer.

Pernyataan selanjutnya menjelaskan mengapa UK Club percaya besarnya klaim tidak valid. 

"SCA belum memberikan pembenaran rinci untuk klaim yang luar biasa besar ini, yang mencakup klaim sebesar 300 juta dolar Amerika Serikat untuk bonus penyelamatan kapal dan klaim 300 dolar Amerika Serikat juta untuk hilangnya reputasi," papar pernyataan tersebut.

Diketahui, kandasnya Ever Given tidak mengakibatkan polusi dan tidak ada korban luka yang dilaporkan. Kapal itu diapungkan kembali setelah enam hari kandas pada 23 Maret lalu, dan Terusan Suez segera melanjutkan operasi komersialnya. Lebih dari 400 kapal diblokir agar tidak melewati jalur pelayaran penting

"Klaim yang diajukan oleh SCA juga tidak termasuk klaim penyelamat profesional untuk layanan penyelamatan mereka yang diharapkan akan diterima oleh pemilik dan penjamin emisi lambung mereka secara terpisah," tukas pernyataan UK Club.