JAKARTA - Selandia Baru menjadi negara pertama yang memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan bank, perusahaan asuransi dan manajer investasi untuk melaporkan dampak perubahan iklim dari bisnis mereka, kata Menteri Perubahan iklim James Shaw pada Hari Selasa.
Semua bank dengan total aset lebih dari 1 miliar dolar Selandia Baru atau sekitar 703 juta dolar Amerika Serikat, perusahaan asuransi dengan total aset yang dikelola lebih dari 1 miliar dolar Selandia Baru dan semua penerbit ekuitas serta utang yang terdaftar di bursa saham negara harus melakukan pengungkapan.
“Kami tidak bisa mencapai emisi karbon nol bersih pada tahun 2050, kecuali sektor keuangan tahu apa dampak investasi mereka terhadap iklim,” kata Shaw dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters.
"Undang-undang ini akan membawa risiko dan ketahanan iklim ke dalam inti pengambilan keputusan keuangan dan bisnis," ujarnya.
RUU tersebut, yang telah diperkenalkan ke Parlemen Selandia Baru dan diharapkan untuk menerima pembacaan pertama minggu ini, mengharuskan perusahaan keuangan untuk menjelaskan bagaimana mereka akan mengelola risiko dan peluang terkait iklim.
Sekitar 200 perusahaan terbesar di negara itu dan beberapa perusahaan asing yang memenuhi ambang batas 1 miliar dolar Selandia Baru akan diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengungkapan akan diperlukan untuk laporan keuangan mulai tahun depan setelah undang-undang disahkan, yang berarti laporan pertama akan dibuat oleh perusahaan pada tahun 2023.
Pemerintah Selandia Baru September lalu mengatakan akan membuat laporan sektor keuangan tentang risiko iklim. Mereka yang tidak dapat mengungkapkan harus menjelaskan alasan yang jelas.
BACA JUGA:
Selain itu, untuk menurunkan kadar emisi, pemerintahan periode kedua Perdana Menteri Jacinda Ardern berjanji untuk menjadikan sektor publiknya netral karbon pada tahun 2025 dan hanya membeli bus angkutan umum tanpa emisi mulai pertengahan dekade ini.