Emiten yang Bandel Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Bakal Didenda hingga Maksimal Rp500 Juta
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagai pembaharuan atas POJK Pengganti PP 45/1995.

Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan salah satu poin yang mendapat penyesuaian adalah soal sanksi/denda yang dikenakan kepada pelaku pasar modal apabila diketahui terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan berkala kepada masyarakat.

“Untuk SRO (self regulatory organization) dalam PP 45 sebesar Rp500.000 per hari dengan batasan denda maksimal Rp500 juta. Dalam POJK 3 yang baru denda naik menjadi Rp1 juta perhari tanpa batasan waktu,” ujarnya dalam webinar Selasa, 9 Maret.

Djustini melanjutkan, denda emiten menjadi Rp2 juta perhari dan emiten kecil/menengah Rp1 juta perhari tanpa batasan nilai.

Kemudian, perusahaan publik Rp500.000 per hari dari sebelumnya Rp100.000 perhari tanpa batasan, profesi penunjang pasar modal (PM) Rp100.000 perhari maksimal Rp100 juta (tidak berubah), serta PI, BAE, PE, WPE, Lembaga Penunjang PM menjadi Rp200.000 perhari.

“Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman,” tegas Djustini.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada setiap pihak yang terlibat di dalam industri jasa keuangan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat dan melindungi masyarakat.

”Pihak yang tidak mematuhi perintah tertulis akan diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan,” tutup Djustini.