BADUNG - Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Pandjaitan menegaskan akan melakukan proses pemidanaan jika karoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali, masih membandel dengan tetap beroperasi saat PPKM darurat.
"Sudah dari Satpol PP sudah melakukan tindakan langsung. Kita, akan lihat kalau dia masih membandel, jadi seperti kesepakatan bahwa pemidanaan itu adalah alternatif terakhir. Jadi kalau dia masih membandel, saya jamin selain izinnya dicabut kita akan melakukan proses pidana pada mereka," kata Jansen saat dihubungi, Senin, 19 Juli.
Kombes Jansen mengatakan Boshe VVIP Bali sudah ditindak Satpol PP. Manajemen Boshe didenda Rp1 juta.
"Jadi sementara Satpol PP sudah melakukan penindakan. (Bila) membandel selain sanksi pidana bisa dikenai pada yang bersangkutan pengelola juga penutupan tempat usaha, itu pasti," tegas dia.
"Oleh Satpol PP Badung, sudah diambil langkah berupa denda kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku di Badung. Kalau, masih membandel, kita jamin pidana akan kita berlakukan kepada pelaku usaha dan juga kita pastikan izin usahanya akan dicabut oleh Pemkab Badung," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, karaoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali yang diam-diam buka saat PPKM Darurat, dienda sebesar Rp1 juta dan ditutup selama seminggu.
Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.
"Tadi sudah dipanggil manajemennya. Sanksi yang dikenakan sesuai Perbub didenda Rp1 juta yang kedua sanksi penutupan usaha selama satu Minggu," kata Saputra, saat dihubungi Senin, 19 Juli.
Saputra menegaskan bila ditemukan lagi pelanggaran yang lebih berat maka bisa saja Boshe VVIP Bali ditutup permanen.
"Memang aturan itu dalam Perbub itu. Itu dulu. Kalau nanti dalam berikutnya ada ditemukan yang lebih berat dan sebagainya kan bisa saja dilakukan penutupan permanen," ujarnya.
"Artinya sesusai dengan penegakan di PPKM dulu atau di tipiring dulu. Kalau nanti mereka bandel dan sebagainya iya tutup permanen," katanya.
Saputra menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan manajemen Boshe VVIP Bali adalah beroperasi saat PPKM darurat. Satgas mengingatkan pemilik klub malam bakal ditindak tegas bila melanggar aturan PPKM darurat.
"Mereka buka sampai sore informasinya seperti itu. Sekarang dari pembinaannya dulu, kalau mereka bandel iya jelas dari penegakan hukum," ujar Saputra.