JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan jajarannya hari ini melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui saluran elektronik yaitu e-filing.
Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret. Selain itu dia juga meminta masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus COVID-19.
“Jangan lupa laporan SPT, kalau bisa minggu-minggu ini jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan April,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 8 Maret.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, wajib pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.
“Tentu saja yang segmen korporasi juga bisa dilakukan secara lebih segera,” tuturnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5,15 juta dengan 96 persen disampaikan melalui e-filing.
BACA JUGA:
“Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa,” tegas Menkeu.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan menginformasikan pula bahwa bila dibandingkan dengan periode 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
Sebagai informasi, pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.