Geledah 2 Tempat di Makassar, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Kasus Nurdin Abdullah
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April.

Adapun dua lokasi yang digeledah ini merupakan rumah milik bos PT Purnama Karya Nugraha dan kantornya. Hanya saja, tak ada informasi terkait identitas pengusaha tersebut.

"Penggeledahan di wilayah Kota Makassar di dua lokasi berbeda yaitu dirumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Jalan G. Lokon Kota Makassar," ungkap Ali.

Selanjutnya, barang bukti ini akan dibawa penyidik dan akan diverifikasi serta dianalisa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.