Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa total kerugian negara akibat adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diumumkan pada akhir Februari 2020.

Agung menuturkan hingga kini BPK masih terus melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya gagal bayar tersebut sehingga diharapkan dapat rampung pada akhir bulan ini.

“Khusus untuk Jiwasraya, penghitungan dan investigasi terhadap kerugian negara mudah-mudahan akan selesai pada akhir bulan ini yaitu Februari,” katanya di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin 3 Februari.

Agung berharap apa yang dilakukan BPK terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut dapat mendukung pelaksanaan hukum yang sedang berjalan.

“Penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan pemeriksaan dan investigasi kasus Jiwasraya cukup panjang, karena mencakup berbagai hal yang luas dan detil, seperti terkait peran dari Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), dan sebagainya.

“Pemeriksaan investigasinya sendiri cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak di situ. Terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, dan KSEI. Kita lakukan pemeriksaannya,” ujar Agung.

Ia menjelaskan pihak yang diperiksa oleh BPK bukan berarti salah, namun pihaknya hanya ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud yang terjadi di Jiwasraya, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing entitas tersebut.

“Tidak berarti yang diperiksa itu sudah bersalah, karena kita ingin melihat keterkaitan terhadap proses fraud di Jiwasraya dengan pelaksanaan tugas masing-masing,” katanya.

Tak hanya itu, Agung juga memastikan bahwa BPK akan terus mendukung Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI untuk menciptakan berbagai solusi dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Tadi kami sudah berbicara dengan Komisi XI bahwa yang kita lakukan ini akan mendukung pekerjaan dari Panja yang rumusannya adalah memberikan solusi,” kata Agung.

Sementara itu Agung mengatakan BPK juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asabri (Persero) setelah dipastikan adanya kasus hukum pada perusahaan tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum kasus Asabri merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Kalau kami melakukan penghitungan kerugian negara dan itu karena sudah dinyatakan adanya kasus hukum di sana,” ujarnya.

Selesaikan Hingga 2023

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya beserta BPK sepakat untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya maksimal dalam kurun waktu tiga tahun ke depan atau 2023.

“Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa solusi ini harus selesai maksimal tiga tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang yang berarti 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari tiga tahun,” katanya.

Dito menuturkan target waktu penyelesaian kasus Jiwasraya tersebut merupakan komitmen bersama untuk terus mencari solusi terbaik demi mengembalikan hak dari para nasabah yang menjadi korban.

“InsyaAllah hal ini bisa kami selesaikan secepatnya. Kami sepakat dengan Ketua BPK bahwa tujuannya sekarang adalah mencari solusi jadi pemeriksaan ini dalam rangka mencari solusi,” ujarnya.

Dito menyebutkan pengembalian hak dari 5,5 juta nasabah Jiwasraya dan 17 ribu nasabah JS Saving Plan akan dilakukan secara bertahap yakni mulai dari kuartal pertama tahun 2020 hingga akhirnya selesai pada 2023.

“Solusi paling utama yaitu mengembalikan hak 5,5 juta nasabah termasuk 17 ribu yang melakukan investasi ke JS Saving Plan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa akan diselesaikan InsyaAllah mulai kuartal pertama tahun ini,” jelasnya.

Dito meminta kepada masyarakat khususnya para nasabah Jiwasraya tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pemerintah sebab ia memastikan pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas.

“Kita minta seluruh nasabah untuk tenang dan percayakan kepada pemerintah karena kami hadir di sini seperti yang sudah dijanjikan oleh Menteri BUMN akan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujarnya.